⚠️ Tambang Emas Ilegal di Jantho, Ancaman Kerusakan Lingkungan Makin Disorot

 

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Jantho, Kabupaten Aceh Besar, kembali menjadi perhatian. Kekhawatiran masyarakat tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pertambangan, tetapi juga potensi kerusakan hutan, terganggunya aliran sungai, serta dampak terhadap kualitas air dan kehidupan masyarakat di wilayah hilir. Media Tipikor

🌳 Kawasan Hutan Menjadi Perhatian

Dalam laporan Media Tipikor, tokoh masyarakat Jantho Rusdi, SH meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya bertindak ketika persoalan tambang sudah menjadi sorotan atau viral. Ia mendorong penanganan dilakukan lebih awal sebelum kerusakan berkembang menjadi persoalan yang lebih besar. Media Tipikor

Salah satu data yang menjadi perhatian adalah hasil investigasi WALHI Aceh yang menyebut sekitar 102,69 hektare kawasan di Jantho terdampak aktivitas PETI. Dari luasan tersebut, sekitar 58,85 hektare merupakan hutan lindung, 19,12 hektare hutan produksi, 14,36 hektare Cagar Alam Jantho, dan 10,35 hektare badan air. Data tersebut berasal dari analisis citra satelit dan investigasi lapangan WALHI. Dialeksis

💧 Dampak terhadap Sungai dan Wilayah Hilir

Jantho memiliki kawasan hulu yang berkaitan dengan aliran sungai. Karena itu, kerusakan di kawasan hulu berpotensi memberikan dampak ke wilayah yang berada di bawahnya melalui aliran air.

Sejumlah pemberitaan sebelumnya juga mencatat keluhan masyarakat mengenai kondisi sungai yang semakin keruh. Namun, tingkat pencemaran dan penyebab spesifiknya tetap membutuhkan pengujian sampel air dan tanah secara laboratoris agar dapat dipastikan secara ilmiah. Nukilan

⚖️ Penanganan Tidak Cukup Berhenti di Lapangan

Rusdi juga menekankan pentingnya penelusuran terhadap pihak-pihak yang berada di balik kegiatan pertambangan apabila memang ditemukan unsur pelanggaran hukum. Menurutnya, penanganan seharusnya tidak hanya menyasar pekerja di lokasi, tetapi juga mengikuti bukti mengenai pemodal, kepemilikan alat berat, pembiayaan, hingga rantai pemasaran hasil tambang. Media Tipikor

Persoalan ini menunjukkan bahwa penanganan PETI membutuhkan kerja sama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi lingkungan, dan masyarakat. Tujuannya bukan hanya menghentikan aktivitas ilegal, tetapi juga mencegah kerusakan lingkungan semakin meluas.

🚨 Jangan Menunggu Bencana

Pesan yang disampaikan tokoh masyarakat Jantho menjadi pengingat bahwa persoalan lingkungan sebaiknya ditangani sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar.

Kerusakan kawasan hulu, perubahan kondisi sungai, dan aktivitas pertambangan di kawasan yang memiliki fungsi konservasi merupakan persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Data mengenai kerusakan kawasan juga perlu terus diperbarui dan diverifikasi agar kebijakan yang diambil benar-benar berdasarkan kondisi lapangan.

📌 INFO Artikel

  • Tanggal: Selasa, 6 Oktober 2026
  • Lokasi: Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh
  • Kategori: INFO
  • Topik: Lingkungan & Masyarakat
  • Sumber: Media Tipikor, WALHI Aceh, Mongabay dan pemberitaan terkait

Catatan redaksi:
Data luasan kawasan terdampak dalam artikel ini merujuk pada hasil investigasi dan analisis WALHI Aceh sebagaimana diberitakan sejumlah media. Informasi mengenai dugaan aktivitas ilegal tetap perlu dibedakan dari temuan atau proses hukum resmi.

Sumber utama – Media Tipikor



Tinggalkan Komentar

Komentar dikirim kepada pengelola blog untuk ditinjau melalui email. Komentar tidak otomatis dipublikasikan di Blogger.